Diposkan oleh DKR1 di 22.25 0 komentar
LOGO sCOUT cOMPETITION 2009
Diposkan oleh DKR1 di 22.22 0 komentar
STRUKTUR ORGANISASI DKR TUGU
Masa Bhakti 2008-2013
Ambalan Cakra Buana
Ketua : RUDI HARSONO
Wakil Ketua : SITI ALIMAH
Sekretaris : 1. ANGGRAENI CITRA S.
2. CHIR SHUDDIN C.
Bendahara : 1. ISZUL MERISAWATI
2. LILIS SOFA Q.
Seksi-seksi
Sie Bidang Kajian Kepramukaan
Ketua : ANDIKA CAHYA I.
Anggota : 1.DHIKA AGUS A.
2. AHMAD ANAS Q.
3. BAGUS TRI C
4. LIA NUR AWWALINA
5. AGUNG MUSTOFA
Sie Bidang Kegiatan Kepramukaan
Ketua : ANWAR SANUSI
Anggota : 1. YAKUN
2.TOTOK DIANTORO
3. LINDAWATI
4. PUJIATI LESTARI
Sie Bidang Pengabdian Masyarakat
Ketua : SUPRIYANTO
Anggota : 1.HANIK MUFIDAH
2. HERI PURWANTORO
3. PUJI TRI ASTUTIK
4. FAHRURI DIYAN PRAKOSO
Sie Bidang Evaluasi & Pengembangan
Ketua : RAHAYU MULIYANDARI
Anggota : 1. CANDRA BAGUS H.
2. ALI MUSTOFA
3. ANIK KRISTANTI
4. ASMAWATI EKA SUSANTI
5. YENI ERMAWATI
Diposkan oleh DKR1 di 21.58 1 komentar
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA TUGU
SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA TUGU
NO:001 TAHUN 2008
TENTANG
PELANTIKAN DEWAN KERJA RANTING TUGU
MASA BHAKTI 2008 - 2013
KETUA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA TUGU
Menimbang :
1. Bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak & Pramuka Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak & Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari Kwartir yang mengelola Pramuka Penegak & Pramuka Pandega.
2. Bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam poin 1 perlu mengesahkan Dewan Kerja Ranting Tugu masa bhakti 2008 - 2013 guna untuk membantu pelaksanaan kegiatan Pramuka di Kwartir Ranting Tugu.
Mengingat :
1. AD/ART Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 080 Tahun 1988 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak & Pandega
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 022 Tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak & Pandega.
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 131 Tahun 2003 tentang Penjelasan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak & Pandega
Memperhatikan :
• Hasil Muspanitera Ranting Tugu tanggal 23 Maret 2008
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
• Pertama : Melantik & mengesahkan Pengurus Dewan Kerja Ranting Tugu masa bhakti 2008 - 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
• Kedua : Memberikan tanggungjawab & wewenang sesuai dengan tugas pokok & fungsi Dewan Kerja Ranting
• Ketiga : Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tugu
Pada Tanggal : 10 Januari 2009
Ketua Kwartir Ranting Tugu
SUKAMTO, SSn. MEd
Diposkan oleh DKR1 di 21.31 0 komentar
Diposkan oleh DKR1 di 21.28 0 komentar
TUNAS KELAPA
Diposkan oleh DKR1 di 21.26 0 komentar
Diposkan oleh DKR1 di 21.23 0 komentar
Posting Lama Beranda
Langgan: Entri (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar